Anggota DPR Tolak Kenaikan Biaya Haji Rp69 Juta

Anggota DPR Tolak Kenaikan Biaya Haji Rp69 Juta
Kabah dan Jemaah Haji (Foto: Pixabay)

JAKARTA, KABARDEWAN.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, menolak rencana kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp69 juta. Alasannya, kenaikan biaya ibadah haji memberatkan masyarakat yang ingin menunaikan rukun Islam tersebut.

“Menolak kenaikan biaya haji sebesar itu karena memberatkan calon haji,” kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/2/2023).

Achmad menyampaikan berdasarkan kemampuan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji, dia berharap Kementerian Agama (Kemenag) RI dapat menurunkan BPIH sampai di bawah Rp50 juta.

Terlebih, kemampuan ekonomi kebanyakan jemaah haji Indonesia yang datang dari berbagai latar belakang profesi itu belum mencukupi jika pemerintah menaikkan BPIH menjadi sebesar Rp69 juta.

“Tugas Pemerintah ‘kan sebenarnya seperti itu membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dan pelayanan yang baik,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/1), Kementerian Agama RI mengusulkan rerata BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp98,89 juta per anggota jamaah.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung calon haji sebesar 70 persen atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini telah melalui proses kajian,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Kompas TV/KD2)

Baca Juga:  Muhaimin Iskandar : Obat-obatan Seharusnya Gratis Dong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *