Penertiban DAS Citarum Melahirkan Kemiskinan?

DAS Citarum

Satgas Citarum Harum melakukan penataan bantaran Sungai Cibarani seusai penertiban bangunan liar di Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong (3/8/2022) lalu.*Oleh Drs Riana, Anggota DPRD Kota Bandung

PENERTIBAN Daerah aliran Sungai (DAS) Citarum atau yang dikenal dengan program Citarum Harum adalah program pemerintah Pusat yang berdasar pada Perpres RI No. 15 Tahun  2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Tapi di tingkat eksekusi, yang menjadi babak belur “katempuhan buntut maung” adalah Aparatur Pemerintah Kota Bandung, khususnya aparat kecamatan dan kelurahan. Tidak luput aparat TNI AD yang semula sudah harum di mata rakyat, kini sedikit tercoreng sebagai aparat yang arogan dan kurang manusiawi. Bahkan Presiden pun disentil sebagai pemimpin yang tidak berpihak pada rakyat kecil.

Perpres RI No. 15 Tahun 2018 adalah kebijakan yang boleh dimaknai sebagai perhatian khusus Presiden Joko Widodo untuk membangun Provinsi Jawa Barat. Presiden Jokowi melihat bahwa Sungai Citarum merupakan sungai strategis nasional sebagai kesatuan ekosistem alami yang utuh dari hulu hingga hilir beserta kekayaan sumber daya alam dan sumber daya buatan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang perlu disyukuri, dilindungi, dan diurus dengan sebaik-baiknya serta wajib dikembangkan dan didayagunakan secara optimal bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Oleh karenanya, sebenarnya Perpres RI No. 15 Tahun 2018 patut diapresiasi.

Sangat disesalkan, fakta di lapangan Perpres ini sangat jauh dari tujuan dan harapan. Bukannya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, malah menciptakan penderitaan dan kesengsaraan bagi rakyat terdampak.

Proyek DAS Citarum, tidak seharus menjadi wabah yang menyengsarakan rakyat. Wabah yang melahirkan jerit tangis masyarakat akibat kehilangan rumah tinggal yang sudah mereka tempati puluhan tahun. Wabah yang menciptakan rasa takut akibat arogansi dan sikap refresif aparat berwenang.

Baca Juga:  Pilwalkot Bandung 2024: Mencari Sosok Komunikatif, Kreatif, dan Aktif

Dan menurut saya, hal ini diakibatkan oleh ketidakpatuhan  Pemerintah Provinsi Jabar dalam menjalankan Perpres RI No. 15 Tahun 2018 secara utuh. Banyak isi pasal yang dilanggar, tidak dijalankan seharusnya. Ini harus dipertanggungjawabkan.

Perpres RI No. 15 Tahun 2018, (pasal 8) menegaskan bahwa Gubernur Jawa Barat adalah Komandan Satgas Tim DAS Citarum. (Pasal 3) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (Pasal 9) yang dalam melaksanakan tugasnya membentuk Komando Sektor yang dipimpin oleh Perwira Tentara Nasional Indonesia sebagai Komandan Sektor.

(Pasal 13).. dalam pelaksanaan tugas Satgas pelaksanaan operasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum dilakukan dengan cara:

  1.  Sosialisasi dan edukasi dengan memberikan informasi peringatan dampak   pencemaran dan kerusakan DAS Citarum kepada masyarakat;
  2.  Penanganan limbah dan pemulihan ekosistem;
  3.  Mengkoordinasikan relokasi masyarakat terdampak di DAS Citarum;

Pasal-pasal di atas merupakan perintah bahwa pelaksanaan penertiban DAS Citarum harus melalui tahapan edukasi, sosialisasi dan mengkoordinasikan relokasi. Dan untuk kepentingan relokasi dapat meminta dukungan Kementrian/Lembaga sebagaimana tercantum dalam (pasal 12).

“Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam penganggaran untuk program dan kegiatan pengendalian DAS Citarum pada Bagian Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga masing-masing. Menteri Kesehatan memberikan dukungan dalam rangka memberikan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat bagi masyarakat atas lingkungan, dan memberikan pelayanan kesehatan serta pengendalian penyakit terhadap masyarakat terdampak di DAS Citarum. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan dukungan dalam ketersediaan fasilitas permukiman bagi penduduk yang direlokasi”

Terkait pendanaan proyek tersebut, sudah ditegaskan dalam (pasal 19) bahwa segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Pengarah, Satgas, dan dukungan pelaksanaan pengendalian DAS Citarum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Politik 2.0 Saatnya Politisi Kampanye di Platform Digital

Perpres RI No. 15 TAHUN 2018, diterbitkan sudah 5 tahun silam. Artinya memiliki waktu amat sangat cukup untuk melakukan kordinasi vertikal maupun horizontal. Jika dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, wujud kecintaan kepada masyarakat Jawa Barat, maka tidak akan terdengar cerita jerit tangis masyarakat yang terdampak proyek penertiban DAS Citarum.**

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *