Layanan Valet Parkir Jangan Menambah Beban Masyarakat

BANDUNG, KABARDEWAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Asep Mulyadi meminta para pengelola parkir di Kota Bandung untuk tidak mengambil kesempatan dalam kesempitan saat kenaikan tarif parkir off street yang mulai berlaku Rabu 11 Januari 2023 ini. Hal yang dimaksud Asep adalah persoalan valet parkir.

“Penyesuaian tarif parkir saat ini diharapkan para pengelola parkir dapat mengimbanginya dengan menyediakan tempat parkir yang lebih baik dan lebih nyaman lagi. Jangan malah menambah beban konsumen dengan lebih mengutamakan penyediaan lahan parkir VIP atau valet parkir,” ujar Asep Muladi kepada Kabar Dewan, Rabu 11 Januari 2022.

Persoalan valet parkir memang menjadi perhatian tersendiri selain kenaikan tarif parkir itu sendiri. Hal ini karena tarif baru yang diberlakukan untuk valet parkir adalah Rp 30.000 – Rp 50.000 sekali masuk. Hal ini mengalami kenaikan sekitar 50 persen dari tarif sebelumnya yakni Rp 20.000.

Dari pengamatan Kabar Dewan, di beberapa lokasi parkir off street terutama pusat perbelanjaan, keberadaan area parkir VIP ini tampak semakin meluas. Meski demikian, pengunjung tetap memenuhi area parkir VIP tersebut meski harus membayar lebih mahal.

Bahkan di beberapa lokasi, pelayanan valet parkir pun tidak berbeda dengan parkir biasa. Pengguna  sendiri di area yang dikhususkan untuk valet parkir.

Padahal dalam berbagai literasi, valet parkir adalah layanan untuk memarkirkan kendaraan yang dilakukan oleh seorang petugas valet khusus.

“Ya daripada harus berkeliling mencari lahan parkir yang bahkan harus turun ke basement atau naik ke atas,” ujar Rahma, salah seorang pengunjung pusat perbelanjaan yang memanfaatkan valet parkir.

 

Tidak Naik Sejak 2014

Penyesuaian tarif parkir off street tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street)

Baca Juga:  Komisi I DPR RI Akan Gelar Fit And Proper Test 13 Calon Dubes RI, Ini Daftarnya

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014. Khairur berharap, penyesuaian tarif parkir dapat turut mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum, kemudian meminimalisasi kemacetan.

“Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di kota Bandung, kedepan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street),” katanya beberapa waktu lalu.

Berikut tarif parkir Gedung dan Pelataran Parkir berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street):

  1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 – Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 – Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 untuk sekali masuk.
  2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 – Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 – Rp 5.000.

Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi:

  1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 – Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 – Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

Tarif maksimal sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000.

  1. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 – Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 – Rp 5.000.
Baca Juga:  DPRD Dukung Pengelolaan Sampah dengan Teknologi RDF

Tarif maksimal sebesar Rp. 15.000 – Rp. 25.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 15.000 – Rp. 25.000.

  1. Grace Periode : 3 menit
  2. Denda kehilangan karcis parkir : Rp. 25.000 – Rp. 100.000. *

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *