
BANDUNG, KABARDEWAN.COM – – Sejumlah perwakilan Ormas Islam dan advokat melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Sanjaya, SE., M.M, di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung, Selasa (17/1/2023).
Dalam kesempatan tersebut, elemen yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hidup Sehat (AMPUHIS) tersebut menyuarakan agar DPRD Kota Bandung mendorong Pemkota Bandung mengeluarkan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) anti LGBTQI ( Lesbian, Gay, Bisex, Transgender, Queer, Intersex).
Menanggapi hal tersebut, H. Edwin Sanjaya menyambut baik kedatangan elemen masyarakat dalam AMPUHIS. Ia berjanji akan meneruskan aspirasi ini kepada pimpinan dewan.
“Kita akan perjuangkan bersama teman-teman lainnya para anggota dewan. Semoga bisa masuk agenda pembahasan di tahun 2023”, tuturnya.
Menurut H. Edwin, keberadaan LGBTQI telah ada sejak zaman Nabi Luth, dan kini bermunculan begitu masif sebagai pertanda akhir zaman.
“Ini sudah menjadi sunnatullah, mereka akan senantiasa ada di setiap zaman. Tinggal ada dimana posisi kita, apakah berdiri di posisi sebelah kanan (anti) atau sebelah kiri (mendukung)”, tutupnya.
Sebelumnya Koordinator AMPUHIS, Dr Anton Minardi menyampaikan keprihatinan atas begitu masifnya gerakan penyimpangan seksual dalam bentuk LGBTQI ( Lesbian, Gay, Bisex, Transgender, Queer, Intersex).
“Kami berharap DPRD kota Bandung dapat menerbitkan perda tentang anti LGBTQI karena sudah meresahkan, apalagi Bandung termasuk kota dengan jumlah LGBTQI terbanyak di Jabar,” ujarnya.
“Di Garut telah dilakukan pertemuan serupa dan disepakati akan dibentuk perda anti LGBTQI. Di Bogor bahkan sudah diterbitkan perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual”, lanjutnya. Ia berharap Bandung sebagai ibukota provinsi dapat melakukan hal serupa, sehingga diharapkan dapat diikuti oleh daerah lain.
Dalam kesempatan tersebut, AMPUHIS menyerahkan draft rancangan perda anti LGBTQI kepada DPRD kota Bandung sebagai referensi dalam penyusunan perda.
Anton menambahkan bahwa Gerakan LGBTQI adalah Gerakan Internasional yang didanai oleh donator-donatur Internasional. Menurut Data dari Komisi Penanggulangan AIDS Kota Bandung, penderita AIDS di Kota Bandung telah berjumlah secara akumulatif kurang lebih 5.000 orang.
“Jalur legislasi adalah salah satu jalan yang diharapkan dapat efektif untuk menangani kasus penyimpangan perilaku, juga antisipasi penyimpangan perilaku, serta diharapkan dapat sekaligus mematikan ke akar benih-benih perilaku LGBTQI.”, ujarnya.
”Dalam Raperda diharapkan ada sanksi yang keras bagi pelaku LGBTQI, juga diharapkan ada pengaturan mengenai pembinaan yang bermula dari keluarga serta adanya pengaturan mengenai tempat untuk rehabilitasi bagi para penderita”, tambahnya. [ M. Budiman ]
