
KABARDEWAN.COM — Dinasti politik (political dynasty) atau politik dinasti adalah kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga. Politik dinasti disebut juga “keluarga politik” (political family) atau politik kekerabatan.
Sebuah keluarga politik atau dinasti politik adalah sebuah keluarga di mana banyak anggota terlibat dalam politik — khususnya politik elektoral. Anggota mungkin memiliki hubungan darah atau perkawinan; seringkali beberapa generasi atau banyak saudara mungkin terlibat.
Secara bahasa, dinasti (dynasty) artinya serangkaian penguasa suatu negara yang semuanya berasal dari keluarga yang sama.
Dinasti politik identik dengan kerajaan. Dalam sistem kerajaan, kekuasaan diwariskan secara turun-temurun dari ayah kepada anak agar kekuasaan akan tetap berada di lingkaran keluarga.
Politik dinasti atau kekuasaan politik berbasis kekerabatan adalah gejala neopatrimonialistik. Benihnya sudah lama berakar secara tradisional, yakni berupa sistem patrimonial yang mengutamakan regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogis ketimbang merit system dalam menimbang prestasi.
Kini hal itu disebut neopatrimonial, karena ada unsur patrimonial lama, tapi dengan strategi baru. Dulu pewarisan ditunjuk langsung, sekarang lewat jalur politik prosedural.
Anak atau keluarga para elite masuk institusi yang disiapkan, yaitu partai politik (parpol). Oleh karena itu, patrimonialistik ini terselubung oleh jalur prosedural.
Dinasti politik akan menghambat proses rekrutmen dan kaderisasi di partai politik dan menutup kesempatan orang-orang yang merupakan kader andal dan berkualitas.
Dinasti politik mengakibatkan sirkulasi kekuasaan hanya berputar di lingkungan elite dan pengusaha semata sehingga sangat potensial terjadinya negosiasi dan penyusunan konspirasi kepentingan dalam menjalankan tugas kenegaraan.
Dinasti politik membuat orang yang tidak kompeten atau tidak tidak mempunyai kapabilitas memiliki kekuasaan. Sebaliknya, orang yang kompeten tersingkirkan dalam kekuasaan karena alasan bukan keluarga atau tidak ada hubungan kekerabatan.
Secara konstitusi Indonesia bukanlah negara dengan sistem pemerintahan monarki yang memilih pemimpin berdasarkan garis keturunan. (MKRI)
