
JAKARTA,KABARDEWAN.COM – – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98,8 juta per calon jamaah. Dari jumlah BPIH tersebut, 70 persen di antaranya dibebankan kepada jamaah haji atau sebesar Rp 69 juta. Sedangkan, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.
Menanggapi usulan tersebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui fraksinya di DPR RI menolak rencana kenaikan biaya haji tahun 2023 tersebut. Hal ini karena, kenaikan biaya haji itu dinilainya tidak rasional dan memberatkan masyarakat.
“Kami tentu menolak usulan Pemerintah tentang kenaikan biaya haji sebesar Rp 69 juta itu,” kata Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Sabtu (28/1/2023).
Menurut Hasbi, masyarakat sangat keberatan atas pengusulan biaya haji oleh Kemenag RI tersebut. Karena itu, pihaknya sebagai Panja Komisi VIII DPR RI tentu akan memonitoring dulu tanggal 30-31 Januari 2023 ke Arab Saudi untuk mengomunikasikan kembali biaya haji yang memberatkan para jamaah.
Sebab, imbuh Hasbi, Rapat Panja Komisi VIII tentang pembahasan rencana kenaikan biaya haji harus disahkan tanggal 13 Februari 2023.Pada intinya, kata dia, Fraksi PDIP menolak biaya haji 2023 sebesar Rp69 juta itu.
“Kami minta biaya haji itu perlu dikaji ulang dan dirasionalisasikan segera,” ungkapnya.
Hasbi berharap biaya haji 2023 tidak terjadi kenaikan dan seperti tahun 2022 yakni sebesar Rp39 juta. [ROL]
