
JAKARTA, KABARDEWAN.COM — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menghapus pelat nomor khusus RF. Polri mengakui penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia RF sudah kebablasan.
Hal ini menjadi alasan untuk menyetop penerbitan pelat kombinasi huruf tersebut untuk siapa pun, pejabat instansi ataupun sipil.
Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, penghentian pelat RF sudah dilakukan sejak Oktober 2022.
“Sudah saya suruh setop, bulan 10 2023 berarti sudah tidak ada lagi perpanjang. Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi,” ungkap Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/1).
Menurut Yusri, dengan demikian, mulai Oktober 2023 sudah tidak ada lagi kendaraan menggunakan pelat ‘istimewa’ tersebut. Kalau masih ada yang menggunakan pelat tersebut, dapat dipastikan itu pelat palsu.
“Kalau bulan 11 masih ada yang pakai RF, itu berarti bukan (pelat asli),” ujarnya.
Pada aturan sebelumnya masyarakat sipil bisa memesan pelat cantik kombinasi RF, seperti RFS, RFP, RFU. Hal ini yang membuat kerancuan di jalanan lantaran pelat cantik itu mirip pelat nomor khusus atau rahasia.
“Tapi kebablasan, sipil bisa nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi. Hanya boleh mobil dinasnya. Contoh Pak Karopenmas punya Mazda, bisa ajukan nomor khusus,” kata Yusri.
Pakai RFID
Yusri mengatakan, Polri juga berencana menyematkan RFID atau cip untuk pelat khusus dan rahasia. Hal ini untuk mengetahui apakah mobil yang digunakan benar-benar kendaraan dinas atau bukan.
“Di teknologi nomor khusus dan rahasia saya gunakan stiker RFID. Jadi besok Pak Karopenmas punya kendaraan khusus, kemudian dia pindahkan ke kendaraan lain, tidak akan bisa karena ada stiker khusus yang kami tempel, tidak akan bisa lepas. Jadi cuma satu nomor kendaraan,” kata Yusri dikutip Antara.
Ia menambahkan penerbitan penggunaan pelat khusus dan rahasia akan menunggu aturan baru keluar. Kini pihaknya masih menggodok ketentuan itu.
Khusus Kendaraan Dinas
Penggunaan pelat kendaraan khusus diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Tujuan pemberian pelat RF adalah untuk penggunaan kendaraan oleh pejabat yang memerlukan kerahasiaan saat bertugas.
Berikut ini pengelompokan penggunaan pelat nomor RF dan khusus lainnya:
- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
- Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
- Pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk Polri.
- Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Kendaraan diplomatik atau perwakilan negara sahabat seperti untuk kedutaan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Pada praktiknya di jalanan, kendaraan berpelat nomor RF sering terlibat insiden yang melibatkan masyarakat umum. Bahkan, dalam kasus ekstrem sampai ada pengemudinya yang melibatkan senjata api. (KD2).*
