
(Foto: Robby/Humpro DPRD Kota Bandung)
KABARDEWAN.COM, KOTA BANDUNG – Komisi A DPRD Kota Bandung audiensi dengan Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB), Jumat (27/10/2023). Dalam kesempatan itu para pengusaha mengeluhkan regulasi reklame yang memberatkan, terutama soal perizinan.
Audiensi yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Bandung tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si. Dihadiri Wakil Ketua Komisi H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., Sekretaris Komisi Erick Darmadjaya, B.Sc. M.K.P., serta Anggota Komisi Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., dan Drs. H. Edi Haryadi, M.Si.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si. menegaskan pihaknya akan menampung berbagai keluhan dan aspirasi para pengusaha tersebut.
“Kami mengapresiasi akan masukan dari para pengusaha reklame, termasuk keluh kesah terkait regulasi dan perizinan reklame di Kota Bandung,” ujarnya.
Menurut Rizal, IPRKB bisa membuat matriks terkait berbagai hal yang dinilai memberatkan dan dikeluhkan di lapangan. Data tersebut dapat menjadi bahan untuk dilakukan konfirmasi ke dinas maupun OPD terkait.
“Kita mengetahui teman-teman IPRKB ingin mempercantik Kota Bandung melalui reklame, namun regulasi yang ada tidak mendukung hal tersebut. Maka apa yang menjadi keluhan akan kita dengar, dan akan mengundang stakeholder terkait,” katanya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I mengatakan para pengusaha merupakan salah satu elemen stakeholder terkait reklame di Kota Bandung.
“Maka perlu duduk bersama dalam mencari solusi terkait reklame ini, apalagi sektor reklame ini memiliki potensi ekonomi,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Edi Haryadi, M.Si. mendorong agar para pengusaha reklame terus memberikan masukan, sehingga menjadi bahan evaluasi dalam kebijakan terkait reklame di Kota Bandung.
Ia menambahkan, perda reklame yang ada saat ini sudah memerinci tentang kawasan, perizinan, dan lain sebagainya. Namun terkait pelaksanaan perda tersebut, sepenuhnya ada di OPD dan dinas terkait.
“Sekarang apakah sudah efektif atau belum dilaksanakan oleh Pemkot, maka kita mengapresiasi masukan dari para pengusaha reklame terkait regulasi yang ada,” ujarnya.[ ]
